Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
merupakan identitas resmi bagi
penduduk di Indonesia
sebagai bukti diri yang diterbitkan
oleh
instansi
pelaksana
yang
berlaku
di
seluruh
wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara
Indonesia (WNI)
yang sudah berumur
17 tahun. KTP bagi WNI berlaku selarna
lima tahun dan tanggal berakhirnya KTP disesuaikan dengan tanggal
dan
bulan
kelahiran
individu yang bersangkutan.
Khusus warga yang telah berusia
50 tahun ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Seiring dengan perkembangan
teknologi,
maka
pemerintah membuat
sebuah
terobosan baru di bidang kependudukan
Republik
Indonesia
yaitu dengan membuat KTP elektronik atau yang
biasa disebut e-KTP. e-KTP merupakan
sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk
mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal kepada setiap penduduk di Indonesia sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
e-KTP direncanakan dapat mencegah dan menutup peluang adanya
KTP ganda
KTP palsu. Data kependudukan yang akurat dapat
pula diwujudkan melalui
program e-KTP ini,
sehingga data
penduduk yang identik
dapat diciptakan dan Ruang gerak pelaku kriminal
termasuk teroris pun akan menjadi terbatas dengan adanya program e-KTP
ini. e-KTP
merupakan
KTP Nasional
yang berlaku
diseluruh Indonesia, sehingga pemrosesan
kepemilikan
asset tanah
seseorang
yang
ada di daerah
lain tidak
perlu membuat
KTP setempat.
Namun
tidak demikian bagi
penduduk yang pindah domisili,
tetap harus merubah
KTP sesuai domisili
yang baru.
e-KTP menyimpan informasi
pemiliknya dengan ciri-ciri
fisik
yang
sulit
dirubah dikenal dengan
istilah biometrik, dalam hal ini adalah sidik
jari. Karakteristik sidik yang tidak
pernah
berubah
dan tidak ada sidik jari yang sama menjadi
pertimbangan mengapa biometrik
tersebut dipilih untuk digunakan dalam e-KTP.
Dibalik tujuan yang amat sangat mulia
ternyata e-KTP dalam pelaksanaannya amat sangat memilukan, dimulai dari
data-data individu atau warga yang tidak akurat yang terdapat dalam e-KTP yang
akan di buat, padahal mungkin sebelum ingin di keluarkan e-KTP tersebut kepada
warga pasti sudah terdapat data yang di masukan ke dalam database aplikasi
e-KTP tersebut seperti nama , alamat , jenis kelamin masih terdapat beberapa
kesalahan dalam penulisan.
Selain itu yang paling mengecewakan
lagi dari program e-KTP ini tidak dapat diubahnya data dari setiap individu
yang terdapat kesalahan dalam penulisan data diri pada saat pembuatan e-KTP,
seharusnya petugas yang bertugas menjalankan aplikasi pembuatan e-KTP di
berikan hak untuk mengubah data diri dari setiap individu yang terdapat
kesalahan dalam penulisan, karena setiap individu yang membuat KTP pasti juga
telah membawa surat keterangan dari RT maupun RW di lingkungan yang ia tempati.
Selain itu kalau menurut saya
database untuk e-KTP itu pasti terpusat dengan satu database untuk seluruh
warga indonesia, karena balik lagi dari tujuan pembuatan e-KTP itu sendiri,
kalau tidak terpusat bagaimana suatu lembaga pemerintahan dapat memantau,
contohnya dalam kasus ini kepolisian indonesia yang ingin mencari pelaku
kriminal yang ingin dideteksi melalui sidik jari, pasti tinggal menyamakan
sidik jari yang sudah didapatkan dengan data yang ada pada e-KTP tersebut,
kalau tidak terpusat bayangkan bagai mana ribet dan lamanya kepolisian
indonesia menemukan pelakunya. Untuk itu seharusnya petugas pembuatan e-KTP
dapat menggantinya dengan mudah karena seharusnya aplikasi itu hanya mengambil
data dari database yang ada lalu di ganti atau di cetak kalau sudah benar.
Tapi kanyataanya tidak demikian,
setiap individu yang datanya tidak akurat atau dalam kata lain terdapat
kesalahan dalam penulisan datadirinya, di minta untuk datang lain di lain hari
yang tidak jelas kapan harinya itu, dan satu hal yang masih menjadi pertanyaan
buat saya, mengapa kalau ada individu atau warga yang membuat KTP diakhir-akhir
ini atau beberapa bulan kebelakan sebelum saya menulis ulasan ini, ia malah
balik mendapatkan KTP bukan e-KTP, terus buat apa rencana dan tujuan e-KTP kalu
demikian,???, di kemanakan mesin pembuatan e-KTP tersebut?


0 comments:
Post a Comment