Sunday, July 21, 2013

Sistem Informasi Nasional e-KTP

Kartu Tanda Penduduk  (KTP) merupakan  identitas  resmi bagi penduduk  di Indonesia  sebagai bukti  diri  yang  diterbitkan  oleh  instansi  pelaksana  yang  berlaku  di  seluruh  wilayah  Negara Kesatuan  Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia  (WNI) yang sudah berumur 17 tahun. KTP bagi WNI berlaku selarna lima tahun dan  tanggal  berakhirnya KTP disesuaikan  dengan  tanggal  dan  bulan  kelahiran individu  yang  bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 50 tahun ke atas, mendapat  KTP  seumur hidup  yang  tidak  perlu  diperpanjang setiap  lima tahun sekali.

Seiring  dengan  perkembangan  teknologi,  maka  pemerintah membuat  sebuah  terobosan baru di bidang  kependudukan  Republik  Indonesia  yaitu dengan  membuat  KTP  elektronik  atau yang biasa disebut e-KTP.  e-KTP merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk  mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal kepada setiap penduduk di Indonesia sesuai dengan UU  No.  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

e-KTP direncanakan dapat mencegah dan  menutup peluang adanya KTP  ganda KTP  palsu. Data  kependudukan yang  akurat dapat  pula diwujudkan melalui program e-KTP  ini,   sehingga data  penduduk yang   identik dapat diciptakan dan Ruang gerak pelaku kriminal termasuk teroris pun  akan  menjadi terbatas dengan adanya  program  e-KTP  ini.   e-KTP  merupakan  KTP   Nasional  yang   berlaku diseluruh  Indonesia,  sehingga  pemrosesan  kepemilikan  asset   tanah   seseorang  yang ada   di   daerah  lain   tidak  perlu   membuat  KTP   setempat.  Namun tidak demikian  bagi penduduk yang pindah domisili, tetap  harus  merubah KTP  sesuai domisili yang  baru.

e-KTP menyimpan informasi pemiliknya dengan ciri-ciri fisik  yang  sulit  dirubah dikenal dengan istilah biometrik, dalam hal ini adalah sidik  jari. Karakteristik sidik yang   tidak   pernah  berubah  dan tidak ada sidik   jari yang   sama  menjadi pertimbangan mengapa biometrik tersebut dipilih untuk digunakan dalam e-KTP.

Dibalik tujuan yang amat sangat mulia ternyata e-KTP dalam pelaksanaannya amat sangat memilukan, dimulai dari data-data individu atau warga yang tidak akurat yang terdapat dalam e-KTP yang akan di buat, padahal mungkin sebelum ingin di keluarkan e-KTP tersebut kepada warga pasti sudah terdapat data yang di masukan ke dalam database aplikasi e-KTP tersebut seperti nama , alamat , jenis kelamin masih terdapat beberapa kesalahan dalam penulisan.

Selain itu yang paling mengecewakan lagi dari program e-KTP ini tidak dapat diubahnya data dari setiap individu yang terdapat kesalahan dalam penulisan data diri pada saat pembuatan e-KTP, seharusnya petugas yang bertugas menjalankan aplikasi pembuatan e-KTP di berikan hak untuk mengubah data diri dari setiap individu yang terdapat kesalahan dalam penulisan, karena setiap individu yang membuat KTP pasti juga telah membawa surat keterangan dari RT maupun RW di lingkungan yang ia tempati.

Selain itu kalau menurut saya database untuk e-KTP itu pasti terpusat dengan satu database untuk seluruh warga indonesia, karena balik lagi dari tujuan pembuatan e-KTP itu sendiri, kalau tidak terpusat bagaimana suatu lembaga pemerintahan dapat memantau, contohnya dalam kasus ini kepolisian indonesia yang ingin mencari pelaku kriminal yang ingin dideteksi melalui sidik jari, pasti tinggal menyamakan sidik jari yang sudah didapatkan dengan data yang ada pada e-KTP tersebut, kalau tidak terpusat bayangkan bagai mana ribet dan lamanya kepolisian indonesia menemukan pelakunya. Untuk itu seharusnya petugas pembuatan e-KTP dapat menggantinya dengan mudah karena seharusnya aplikasi itu hanya mengambil data dari database yang ada lalu di ganti atau di cetak kalau sudah benar.

Tapi kanyataanya tidak demikian, setiap individu yang datanya tidak akurat atau dalam kata lain terdapat kesalahan dalam penulisan datadirinya, di minta untuk datang lain di lain hari yang tidak jelas kapan harinya itu, dan satu hal yang masih menjadi pertanyaan buat saya, mengapa kalau ada individu atau warga yang membuat KTP diakhir-akhir ini atau beberapa bulan kebelakan sebelum saya menulis ulasan ini, ia malah balik mendapatkan KTP bukan e-KTP, terus buat apa rencana dan tujuan e-KTP kalu demikian,???, di kemanakan mesin pembuatan e-KTP tersebut?

0 comments:

Post a Comment