Sistem Informasi Kependudukan Nasional
merupakan suatu sistem yang dapat melakukan atau menyimpan data-data masyarakat
suatu bangsa dan negara yang terdiri dari nama dan alamat, atau bisa juga
ditambahkan berupa tindakan-tindakan kriminal dan prestasi-prestasi yang pernah
diraih oleh setiap individu masyarakat.
Mungkin
saat ini kita semua mengetahui apa tindakan yang di ambil oleh pemerintah untuk
menerapkan sistem informasi kependudukan nasional yaitu menerapkan e-ktp yang
bertujuan sebagai identitas diri yang berlaku secara nasional jadi tidak perlu
lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan
sebagainya serta tujuan lain di buatnya e-ktp Mencegah KTP ganda dan pemalsuan
KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Dalam perencanaannya
menciptakan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan pasal 6
Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan
atas Perpres No. 26 Tahun 2009.
Dalam pelaksanaanya,
e-ktp masih banyak kekuranggan didalamnya, kalau menurut penulis di ciptakanya
e-ktp ini bertujuan untuk mendata ulang data diri dari setiap individu yang
tinggal di negara ini, dan dengan begitu pemerintah mempunyai data yang lebih akurat
tentang kependudukan bangsa ini, tetapi dalam kenyataanya di lapangan terdapat
banyak kekurangan yang terjadi, mengapa data yang sudah terdapat sebulumnya
tidak bisa di ganti, seperti tanggal lahir yang salah, penulisan nama yang
salah bahkan lebih fatalnya lagi tempat tinggal yang salah pun tidak bisa
diganti, semistinya kan untuk mendapatkan data yang akurat semua itu bisa
diupdate lagi.
Belum selesainya
masalah ini terdapat masalah baru lagi yang ditimbulkan oleh e-ktp. Yang mengatakan
bahwa e-ktp itu tidak boleh di potokopi lah, coba kalian semua berfikir ada gak
urusan dinegara ini yang gak memerlukan fotokopi ktp, semua urusan dinegara ini
pasti memerlukan fotokopi ktp kn, dengan begitu bagaimana kita mau mengurus
segala urusan yang selalu berkaitan dengan fotokopi ktp, toh e-ktp nya gak
boleh di fotokopi. Kalu kita menggunakan cara potokopi satu kali e-ktp dan
selanjutnya potokopi lagi hasil pohokopian tersebut, tahan berapa lama tuh
fotokopian sedangkan penggantian e-ktp aja lima tahun sekali, gmana coba???
Dalam hal
ini penulis bertanya-tanya sendiri, Mengapa pemerintah mengeluarkan suatu
sistem yang dalam kenyataannya sistem itu belum siap untuk di gunakan atau
belum banyak yang mendukung sistem tersebut ???, atau dalam kata lainnya masih
banyak error lah dalam sistem tersebut. Kalau penulis boleh saran seharusnya
pemerintah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang janganlah selalu
terburu-buru dalam mengeluarkan sesuatu, diuji terlebih dahulu sistem tersebut
apakah sudah layak atau belum, masih banyak kesalahan atau tidak, selain itu
apa dampak yang akan di timbulkan dalam sistem tersebut ataupun memerlukan
dukuan sistem lain atau tidak, kalau memerlukan sistem lain untuk menunjang
sistem utama berjalan dengan semakasimal mungkin ciptakan lah sistem penunjang
tersebut. Dan sosialisasikan semua itu kepada masyarakat yang menggunakan.
Semua kenyataan
di lapangan yang penulis penulis ketahui gak sesuai dengan harapaan maupun
tujuan yang di rencanakan pemerintah dengan penerbitan e-ktp ini sebagai soslusi
untuk sistem informasi kependudukan nasional.
"Yang
ditarget UU itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan e-KTP-nya," ujarnya
dan menambahkan bahwa yang perlu dibenahi terlebih dahulu database Nomor Induk
Kependudukan," ujar koordinator ICW, Danang Widoyoko.
Jadi yang
di utamakan itu NIKnya bukan e-ktp, jangan lah terburu-buru kalau menciptakan
sesatu, daripada jadinya berantakan.....#Hanya pesan sedikit dari penulis J
Mungkin hanya
sebatas ini yang penulis bisa sampaikan. Mudah – mudahan bisa bermanfaat bagi
yang membaca...
Terimakasih
J

