Monday, July 22, 2013

Go DATA (Kepedulian Akan Data)

Setelah googling cari info sana-sini baru saya mengerti maksud dari Kampanye GO DATA ini.Kali ini mari kita bahas, apakah yang di maksud dengan data.

Sebelum kita membahas GO DATA alahkah baiknya kita mengetahui dulu apa itu data sendiri. Secara ilmiah Data adalah catatan atas kumpulan fakta, fakta dikumpulkan untuk menjadi data. Data yang tidak memiliki arti apa-apa namanya tetap data, sedangkan data yang berguna bagi kalangan yang membutuhkannya maka menjadi Informasi. 

Dalam dunia komputer / informatika, data adalah segala sesuatu yang dapat disimpan dalam memori menurut format tertentu. Bisa ber bentuk gambar, tulisan, suara, script, dan banyak lagi.

Menurut informasi yang saya dapat pula, Go Data adalah gerakan kepedulian terhadap data, dimana gerakan ini bertujuan menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat selalu terjaga/sadar terhadap data-data mereka terutama data pribadi. Mungkin hal ini dipicu karena mulai banyaknya kasus-kasus penyimpangan atau penyalahgunaan pada data.

Misalnya saja kasus beredarnya foto-foto pribadi milik beberapa kalangan artis, atau pencurian data seperti data transaksi, bahkan data-data krusial milik negara.  Kampanye  ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya data, karena menurut saya masyarakat kita baru mulai merasakan era Globalisasi dan Digitalisasi, dimana sebelumnya sesuatu yang penting itu biasanya berbentuk nyata atau real seperti surat-surat berharga, uang, dll.

Dengan masuknya era digitalisasi masyarakat belum terlalu menyadari bahwa data-data penting juga dapat berbentuk maya / digital sehingga hal ini menjadi sarana yang menyenangkan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

            Oleh karna itu marilah kita selalu menjaga data pribadi yang kita miliki secara baik dan simpanlah di tempat yang menurut kita sangat aman. Agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan seperti kejadian yang menimpa para artis di indonesia ini. Karena data yang amat sangat pribadi itu hilang lalu di sebarkan didunia maya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab akhirnya artis tersebut masuk kedalam jeruji besi karena data yang yang ia miliki dan tidak seharusnya data tersebut di sebarkan ke semua orang.

            Memang ulasan pentingnya data atau Go Data ini tidaklah terlalu panjang, tetapi mudah-mudahan dengan semua yang sudah saya tulis dan ulas di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca, dan mudah – mudahan pembaca akan sadar akan pentingnya penyimpanan data yang kita miliki. Dan mulai sekarang kita akan menimpan data-data kita dengan baik dan di tempat penyimpanan yang menurut kita itu aman.

Sunday, July 21, 2013

Pengabdian Ilmu Terhadap Negara

                Mengacu pada postingan saya sebelumnya yang membahas e-KTP yang masih terdapat beberapa kekurangannya. Andaikan saya di percayai oleh presiden republik indonesia di berikan uang atau anggaran awal senilai 1 triliyun rupiah dan di beri tanggung jawab untuk membenahi sistem informasi nasional yang ada dinegara ini, saya akan memanfaatkan peluang ini dengan sebaik mungkin, dengan ilmu dan kemampuan yang saya miliki.
           
            Mungkin hal awal yang akan saya perbaiki dari segi sistem informasi Kartu Tanda Penduduk  (KTP) yang merupakan  identitas  resmi bagi penduduk  di Indonesia  sebagai bukti  diri  yang  diterbitkan  oleh  instansi  pelaksana (Kecamatan)  yang  berlaku  di  seluruh  wilayah  Negara Kesatuan  Republik Indonesia, karana kalau di tinjau dari fungsi KTP atau e-KTP seperti yang sebelumnya saya postingkan fungsinya amat sangat strategis, datanya bisa di gunakan untuk berbagai lambaga pemerintahan yang ada di republik indonesia,

            Langkah awal saya memperbaiki sistem informasi e-KTP yaitu memperbaiki sistem atau aplikasi yang membuat e-KTP itu sendiri berdasarkan ilmu yang saya miliki dan penelitian atau analisa terhadap aplikasi sebelumnya yang menurut saya baik tetap akan di pakai dan akan mamperbaiki kekurangannya saja, setelah itu pastinya melakukan banyak testing atau percobaan terhadap aplikasi yang telah di ciptakan apakah aplikasi ini sudah berhasil atau udah siapa di gunakan baik dari segi ketahaan software maupun dari pengolahan data yang terdapat dalam aplikasi tersebut.
           
            Setelah dinyatakan siap pakai aplikasi ini akan diperbanyak untuk menjangkau seluruh wilayah yang ada di indonesia, setelah banyak dan telah terkonfigurasi dengan baik baru lah kita adakan pelatihan untuk penggunaan aplikasi ini agar penggunanya mengerti betul bagaimana caranya mengunakan aplikasi ini, selain itu saya akan memberikan manual book atau buku tatacara menggunakan aplikasi ini agar lebih paham lagi cara penggunaannya, dan bisa dengan cepat melayani pembuatan e-KTP.

            Setelah itu langkah selanjutnya menyerahkan aplikasi e-KTP itu ke seluruh kelurahan yang ada di wilayah indonesia agar siapapun dan kapan pun ia membuat KTP dia akan mendapatkan e-KTP bukan sekedar KTP. Dengan seperti itu semua data dari setiap warga negara dapat terkumpulkan menjadi satu dalam satu wadah penyimpanan data yang besar, walaupun saya tidak tau adakah media yang bisa menyimpan data sebanyak penduduk yang ada di indonesia ini, heheheheeh....

            Menurut saya dengan demikin seluruh lambaga pemerintahan dapat mengolah data tersebut sesuai kebutuhannya, contohnya dari lembaga kepolisian republik indonesia dikala ada kasus kriminalitas atau terosis lembaga ini dapat menggunakan data tersebut yang mungkin bisa di lacak atau di cari sesuai sidik jari yang telah di dapatkan dari TKP dan akan disamakan oleh data yang ada die-KTP tersebut, dengan demikian kinerja dari kepolisian akan sedikit menjadi mudah. Dan pasti akan berguna untuk semua lambaga pemerintahan di indonesia.

Cukup segini aja ya.... heheeheheheh...

Mohon maaf kalau ada kesalahannya.....

Sistem Informasi Nasional e-KTP

Kartu Tanda Penduduk  (KTP) merupakan  identitas  resmi bagi penduduk  di Indonesia  sebagai bukti  diri  yang  diterbitkan  oleh  instansi  pelaksana  yang  berlaku  di  seluruh  wilayah  Negara Kesatuan  Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia  (WNI) yang sudah berumur 17 tahun. KTP bagi WNI berlaku selarna lima tahun dan  tanggal  berakhirnya KTP disesuaikan  dengan  tanggal  dan  bulan  kelahiran individu  yang  bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 50 tahun ke atas, mendapat  KTP  seumur hidup  yang  tidak  perlu  diperpanjang setiap  lima tahun sekali.

Seiring  dengan  perkembangan  teknologi,  maka  pemerintah membuat  sebuah  terobosan baru di bidang  kependudukan  Republik  Indonesia  yaitu dengan  membuat  KTP  elektronik  atau yang biasa disebut e-KTP.  e-KTP merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk  mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal kepada setiap penduduk di Indonesia sesuai dengan UU  No.  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

e-KTP direncanakan dapat mencegah dan  menutup peluang adanya KTP  ganda KTP  palsu. Data  kependudukan yang  akurat dapat  pula diwujudkan melalui program e-KTP  ini,   sehingga data  penduduk yang   identik dapat diciptakan dan Ruang gerak pelaku kriminal termasuk teroris pun  akan  menjadi terbatas dengan adanya  program  e-KTP  ini.   e-KTP  merupakan  KTP   Nasional  yang   berlaku diseluruh  Indonesia,  sehingga  pemrosesan  kepemilikan  asset   tanah   seseorang  yang ada   di   daerah  lain   tidak  perlu   membuat  KTP   setempat.  Namun tidak demikian  bagi penduduk yang pindah domisili, tetap  harus  merubah KTP  sesuai domisili yang  baru.

e-KTP menyimpan informasi pemiliknya dengan ciri-ciri fisik  yang  sulit  dirubah dikenal dengan istilah biometrik, dalam hal ini adalah sidik  jari. Karakteristik sidik yang   tidak   pernah  berubah  dan tidak ada sidik   jari yang   sama  menjadi pertimbangan mengapa biometrik tersebut dipilih untuk digunakan dalam e-KTP.

Dibalik tujuan yang amat sangat mulia ternyata e-KTP dalam pelaksanaannya amat sangat memilukan, dimulai dari data-data individu atau warga yang tidak akurat yang terdapat dalam e-KTP yang akan di buat, padahal mungkin sebelum ingin di keluarkan e-KTP tersebut kepada warga pasti sudah terdapat data yang di masukan ke dalam database aplikasi e-KTP tersebut seperti nama , alamat , jenis kelamin masih terdapat beberapa kesalahan dalam penulisan.

Selain itu yang paling mengecewakan lagi dari program e-KTP ini tidak dapat diubahnya data dari setiap individu yang terdapat kesalahan dalam penulisan data diri pada saat pembuatan e-KTP, seharusnya petugas yang bertugas menjalankan aplikasi pembuatan e-KTP di berikan hak untuk mengubah data diri dari setiap individu yang terdapat kesalahan dalam penulisan, karena setiap individu yang membuat KTP pasti juga telah membawa surat keterangan dari RT maupun RW di lingkungan yang ia tempati.

Selain itu kalau menurut saya database untuk e-KTP itu pasti terpusat dengan satu database untuk seluruh warga indonesia, karena balik lagi dari tujuan pembuatan e-KTP itu sendiri, kalau tidak terpusat bagaimana suatu lembaga pemerintahan dapat memantau, contohnya dalam kasus ini kepolisian indonesia yang ingin mencari pelaku kriminal yang ingin dideteksi melalui sidik jari, pasti tinggal menyamakan sidik jari yang sudah didapatkan dengan data yang ada pada e-KTP tersebut, kalau tidak terpusat bayangkan bagai mana ribet dan lamanya kepolisian indonesia menemukan pelakunya. Untuk itu seharusnya petugas pembuatan e-KTP dapat menggantinya dengan mudah karena seharusnya aplikasi itu hanya mengambil data dari database yang ada lalu di ganti atau di cetak kalau sudah benar.

Tapi kanyataanya tidak demikian, setiap individu yang datanya tidak akurat atau dalam kata lain terdapat kesalahan dalam penulisan datadirinya, di minta untuk datang lain di lain hari yang tidak jelas kapan harinya itu, dan satu hal yang masih menjadi pertanyaan buat saya, mengapa kalau ada individu atau warga yang membuat KTP diakhir-akhir ini atau beberapa bulan kebelakan sebelum saya menulis ulasan ini, ia malah balik mendapatkan KTP bukan e-KTP, terus buat apa rencana dan tujuan e-KTP kalu demikian,???, di kemanakan mesin pembuatan e-KTP tersebut?